
Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Akp Ricky Daly S.H
MAUMERE, SUARA-FLORES.COM,-Koordinator Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Estochia, SSPS, mengutuk keras tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka yang mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
“Saya mengutuk keras tindakan yang tidak berkemanusiaan yang telah dilakukan oleh pemilik pub yang secara undang-undang sangat bertentangan. Kejadian ini sudah berkali-kali namun kami sering kewalahan karena korban yang adalah anak- anak lari. Ini adalah trafficking dan ini pidana murni karena mempekerjakan anak dibawah umur dan proses hukum harus secepatnya dengan melalui reintegrasi,” tegas Suster Esto, Rabu (16/6/2021) kepada Suara-Flores.Com di Maumere, Kabupaten Sikka.
Dikatakannya, untuk saat ini 17 anak yang kini ditampung di Shelter Truk-F. Dia berharap anak-anak tersebut diperhatikan dan dibina dan memudahkan aparat pemerintah untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin Panit Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), AKP Ricky Daly bersama 4 anggotanya, Senin 14/6/21 malam di 4 PUB di kota Maumere.
Hasil operasi yang di gelar tersebut, menemukan sebanyak 17 anak perempuan di bawah umur (bukan 25 anak-red), yang siap melayani pria hidung belang.
Anak-anak remaja bawa umur itu langsung diamankan dan diserahkan ke Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka yang diterima oleh dr. Maria Bernadine Sada nenu sebagai kepala dinas. Selanjutnya, 17 anak tersebut langsung ke pusat rehabilitasi atau shelter milik TRUK F di kompleks Susteran SSps maumere. Para korban kekerasan seksual ini kemudian akan diambil keterangan dan menunggu proses selanjutnya.
Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Akp Ricky Daly S.H, di kota Maumere, Rabu (16/06) kepada suara Flores.com membenarkan bahwa ada laporan dari masyarakat sejak dua bulan terakhir ini. Laporan tersebut diterima secara terus menerus, dan dirinya memimpin tim terjun langsung ke lokasi pub, dan alhasil menemukan 17 anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan di dunia malam.
Dia menerangakan bahwa ada empat PUB yang mempekerjakan anak-anak bawa umur tersebut, yaitu Pub L, Pub S, Pub B, Pub SH. Rata-rata semua Pub-Pub tersebut mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.
“Terhadap pemilik pub akan ada tindaklanjuti setelah ada laporan di Kapolda NTT juga nantinya akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Sedangkan untuk pelaku atau pemilik usaha Pub jelas melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak,” terang Ricky.
Dikatakan Ricky, untuk kedepan semua daerah di wilayah NTT kapan saja jika ada laporan dari masyarakat maka tidak segan segan dirinya bersama timnya turun dan melakukan operasi penangkapan. Korban saat ini masih berada di Shelter Truk F kompleks Susteran Maumere. (arl/sfc)