MAUMERE, SUARA-FLORES.COM,-Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Sikka mengumumkan mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbata ssejak tanggal 26 Agustus 2021. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan membatasi peserta belajar dengan jadwal khhusus.
Kepala DPKO Sikka, Drs. Mayela da Cunha, mengatakan, Kamis (26/8/2021) kepada media, menerangkan, satuan pendidikan dapat melaksanakan KBM Tatap Muka Terbatas, mulai dari jenjang TK/RA/PAUD. Waktu KBM dimulai pada pukul 08.00-09.30 Wita dengan peserta paling banyak 33 % dari jumlah total peserta didik yang ada dan dalam satu kelompok atau kelas paling banyak 5 orang.
Sedangkan untuk jenjang SD/MI, jadwal KBM Tatap Muka Terbatas Senin, Rabu dan Jum’at untuk kelas 1-3, Selasa, Kamis dan Sabtu untuk kelas 4-6
Dalam 1 pekan siswa belajar di sekolah minimal 3 hari Waktu KBM: 07.30- 10.39.
Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs, jadwal KBM Tatap Muka Terbatas pada hari Senin dan Kamis untuk Kelas 7, Selasa dan Jum’at untuk Kelas 8 sedangkan hari Rabu dan Sabtu untuk Kelas 9.
Dikatakan Mayela, adapun syarat-syarat yang dituangkan dalam surat edaran tersebut, yakni, dalam I pekan siswa belajar di sekolah minimal 2 hari waktu pembelajaran Pukul 07.30- 11.30 WITA. Untuk Waktu KBM Tatap Muka Terbatas dilakukan Tanpa jeda istirahat.
Selain itu, kantin atau penjual di sekitar lingkungan sekolah tidak diperkenankan untuk berjualan. Peserta didik dapat membawa bekal dari rumah masing- masing sedangkan satuan pendidikan tidak dibolehkan menambah waktu pembelajaran sesuai ketentuan dan tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan ekstra di sore hari.
Dikataannya, setiap siswa yang tiba di sekolah diperiksa suhu tubuh dan langsung masuk kedalam kelas selesai KBM langsung dijemput orang tua atau wali untuk menghindari kerumunan di lingkungan sekolah. Satuan pendidikan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mengukur suhu badan, mencuci tangan dan menjaga jarak serta memperhatikan kondisi dan perkembangan kesehatan setiap siswa.
“Selama KBM berlangsung, peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker secara benar. Jika ada satuan pendidikan tidak mematuhi dan atau mengabaikan protokol kesehatan, maka KBM Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan tersebut langsung dihentikan dan KBM dilaksanakan dengan sistim Belajar dari Rumah (BDR) dengan metode Luring dan Daring,” terangnya.
Diterangkannya, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum dalam kondisi khusus di masa pandemi COVID- 19 dengan hanya menitik beratkan pada Literasi, Numerasi dan Pendidikan Karakter sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah untuk kondisi khusus.
“Setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan KBM Tatap Muka Terbatas wajib mematuhi ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Terkait Kebijakan Belajar dari Rumah (BDR), lanjut dia, Pembelajaran BDR dapat dilakukan melalui Daring, Luring atau kombinasi Keduanya. Pembelajaran melalui Daring dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah, orang tua dan kondisi lingkungan. Pembelajaran melalui Luring dapat dilakukan dengan pemberian tugas dan
Pembagian bahan ajar.
Untuk Kelas Tk/RA/Paud dan kelas rendah (1-3) Jenjang SD/MI diatur, yakni kegiatan pembelajaran perlu pendampingan dari guru. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara berkelompok pada tempat dan waktu yung disepakati bersama dengan orang tua siswa. Jika Jumlah peserta didik tiap kelas lebih dari 12 maka pelaksanaan KBM dibagi menjadi 2 kelompok (kelompok A dan B) dengan pembagian waktu Senin, Rabu dan Jumat : 50 % dari jumlah siswa kelas 1, 2 dan 3 Selasa, Kamis dan Sabtu : 50 % dari jumlah siswa kelas 1, 2 dan 3.
Jika Jumlah peserta didik kurang dari 12, maka pelaksanaan KBM diatur dengan ketentuan dalam 1 minggu, siswa mendapatkan pendampingan dari guru maksimal 3 kali. Dengan Waktu pembelajaran 3 JP atau 105 menit tanpa istirahat. Pembelajaran BDR Melalui Daring atau Luring dalam kelompok dilakukandengan Protokol Kesehatan yang ketat. Sekolah dapat menyiapkan Loket untuk menerima dan menyerahkan tugas dari siswa.
Sedangkan untuk Jenjang SD/MI kelas 4-6 selain pemberian tugas dan pembagian bahan ajar, sekolah dapat melakukan pendampingan kepada siswa pada tempat dan waktu yang disepakati dengan orang tua siswa.
“Diwajibkan agar adanya Laporan dan Evaluasi diantaranya Laporan Pelaksanaan BDR dibuat oleh guru kepada kepala sekolah setiap pekan, dan kepala sekolah merekap laporan menjadi laporan bulanan untuk bahan evaluasi dan Evaluasi pelaksanaan BDR dilakukan bersama antara Pengurus KSS kecamatan atau MKSS dengan para pengawas binaan,” katanya.
Dijelaskannya, keputusan untuk melaksanakan KBM Tatap Muka terbatas berdasarkan Surat Edaran DPKO Kabupaten Sikka tentang strategis pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 selama masa pandemi covid 19. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor, PKO.421.2/51/VIl/2021 yang dikuatkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Sikka Nomor Satuan Tugas 305/c-19/Vl/2021tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan. (arl/sfc)