Edukasi

Perlu Tindakan Kepolisian Terhadap Penanggungjawab PT. Yeti Dharmawan Karena Dugaan Tindak Pidana Tambang Galian C

Petrus Selestinus

Rapat Dengar Pendapat/RDP Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Ende dengan Bupati Ende, Drs. Djafar Ahmad yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR dan beberapa Kepala Dinas terkait pada Selasa (8/02/2022) di kantor DPRD Ende, mengungkap fakta bahwa seluruh kegiatan tambang material (batu, pasir, agregat dan 1 (satu) unit alat produksi Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Yety Dharmawan di Tanali Wewaria “tidak memiliki” Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) dari Kementerian ESDM.

Menurut beberapa sumber  kepada TPDI mengkonfirmasi bahwa PT. Yeti Dharmawan tidak memiliki IUP dan OP dari Kementerian ESDM dalam aktivitas Penambangan Galian C di 8 (delapan) lokasi yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yaitu Ende Timur, Detukeli, Wewaria, Maukaro dan Detusoko, dengan dampak lingkungan yang luar biasa menghancurkan antara lain tanah longsor, konflik sosial antar warga akibat perebutan lahan, polusi, kerusakan badan jalan Provinsi, krisis air bersih dll.

Pertanyaannya apakah Bupati Ende Drs. Djafar Ahmad dan Kepala Dinas terkait, Kapolres Ende, Kajari Ende, tidak tahu kalau selama ini PT. Yeti Dharmawan melakukan Penambangan Galian C di beberapa Kecamatan di Ende, tidak memiliki Izin dan telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat setempat dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan telah merugikan Negara dan Pemda Ende.

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DAN KORUPSI.

PT. Yeti Dharmawan diungkap tidak memiliki IUP dan OP serta izizn-izizn lainnya dari Kemenerian ESDM dan/ atau Pemda setempat oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Ende, akan tetapi hingga sekarang baik Kapolda NTT, Kajati NTT, Polres Ende maupun Kajari Ende tetap bergeming, berlaga pilon seakan-akan PT.Yeti Dharmawan dalam usaha Penambangan Galian C, secara legal, tidak merugikan kepentingan umum dan tidak merugikan keuangan negara.

Praktek pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup, penambangan mineral tanpa izin yang berwenang, korupsi di bidang penambangan mineral di Ende, patut diduga ada mata rantai upeti, gratifikasi atau suap kepada sejumlah oknum Pejabat Pemda dan Aparat Penegak Hukum.

Akibatnya PT. Yeti Dharmawan menjadi raja kecil di Ende yang bisa melakukan apa saja cukup dengan membuat segelintir pejabat menjadi hamba atas uangnya dan berpesta pora di tengah kehidupan rakyat miskin di bumi Pancasila itu.

Padahal pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

Pada pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, menyatakan :

ayat (1) : “usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; ayat (2) : “Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pemberian : a. Nomor induk berusaha; b. Sertifikat standar; dan/atau c. Izin;  ayat (3) : “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. Izin Penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan; ayat (4) : “Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

KEJAHATAN PERAMPOKAN KOLEKTIF.

Usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan di 8 (delapan) lokasi berbeda, tersebar di beberapa Kecamatan di Ende. Berdasarkan informasi dari masyarakat Ende, keadaan lingkungan di 4 Kecamatan sangat memperihatinkan, karena Bupati Ende, Kapolres, Kajari dan Pejabat terkait lainnya membiarkan kejahatan penambangan liar berlangsung.

Meskipun mereka tahu  PT. Yeti Dharmawan tidak memiliki Izin Tambang, tetapi dibiarkan tanpa ada penindakan, dengan instrumen tindak pidana tambang dan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Tipikor.

Selain itu, para Pejabat Daerah dan Aparat Penegak Hukum sudah dibutakan mata dan telinga untuk tidak melihat daya rusak yang ditimbulkan oleh keserakahan PT. Yeti Dharmawan dalam merusak ekosistem lingkungan, mengganggu keharmonisan antar warga masyarakat, menghilangkan pemasukan kepada Negara dan Pemerintah Kabupaten Ende, selama bertahun-tahun dan pejabat siapa saja yang menikmati upetinya.

Ini jelas perampokan harta kekayaan dan hak sosial ekonomi masyarakat Ende, oleh PT. Yeti Dharmawan, karena dengan tidak memiliki izin maka semua kewajiban termasuk kontribusi untuk pemasukan kepada Negara dan Pemda Ende ditiadakan dan beralih kepada pemasukan untuk pundi-pundi Para Pejabat dan Aparat Penegak Hukum tertentu dan itulah prestasi yang mereka hasilkan, silih berganti mereka datang dan pergi meninggalkan hutang kasus-kasus.

Bisa dibayangkan, suatu kejahatan yang sistimatis telah merusak kelestarian lingkungan, menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, merampok isi perut bumi Pancasila di 4 Kecamatan di Ende, hanya untuk keuntungan pribadi PT. Yeti Dharmawan selama bertahun-tahun, tetapi Bupati Drs. Djafar Ahmad, Kapolres, Kajari Ende semuanya pura-pura tidak tahu atau seolah-olah baru tahu setelah RDP Gabungan Komisi II dan III DPRD Ende dengan Pemda Ende pada Selasa (8/02/2022) di kantor DPRD Ende.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

Komentar Anda?

To Top