
Tontonan aksi pesta para pejabat Provinsi NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang menjadi viral disaksikan jutaan warga NTT sejak, Jumad-Sabtu,(28/8/2021). Acara pemerintahan yang dibumbui dengan pesta riang gembira dipimpin Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang dihadiri para bupati dan pejabat tinggi lingkup Pemprov NTT itu rasanya sangat miris, kontras karena tidak mengindahkan atau melawan protokoler kesehatan (Prokes)Covid-19. Aturan yang dibuat, seperti pakai masker dan jaga jaga jarak serta menghindari kerumunan, semuanya dilanggar.
Pasca menonton aksi yang sangat tidak patut dilakukan para pemimpin (kepala daerah-red) di NTT itu memantik amarah dan banjir kritikan dari warga NTT dijejaring sosial dan di tengah masyarakat NTT. Warga menilai aksi pesta pora pejabat itu adalah contoh yang sangat buruk di tengah aturan keras dan ketat Covid-19 PPKNM Level 4 yang sedang berjalan di NTT.
Aksi pesta suka ria menari dan goyang bersama itu telah menampilkan betapa tidak peduli dan tidak solider dengan kondisi penderitaan rakyat NTT saat ini, yang tengah menderita tekanan ekonomi, hilangnya lapangan pekerjaan, pendidikan anak-anak yang hancur, dan lain lain, yang selama kurang lebih 2 tahun terakhir mendera rakyat NTT dalam belenggu penderitaan besar.
“Mengapa aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait prokes Covid-19, hanya berlaku untuk warga sipil? Mengapa aturan itu dengan semena-mena dilanggar atau tidak berlaku untuk para pejabat? Mengapa ketika rakyat kecil berjualan dipinggir jalan diusir, Mengapa kios-kios, warung-warung, restorant, cafe-kafe, dan toko-toko warga diperintahkan aparat untuk ditutup lebih cepat pada sore hari? Mengapa warga membuat acara syukuran dilarang aparat Polisi dan Pol PP? Mengapa anak-anak sekolah yang tatap muka dibubarkan Sat Pol PP? Masih banyak pertanyaan warga yang muncul sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang berpesta di tengah penderitaan rakyat NTT saat ini akibat Pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Lebih kontras lagi, aksi pesta pora suka ria para pejabat NTT itu, samasekali tidak mencerminkan dan mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini tengah bekerja keras memerangi covid-19 dengan berbagai program pencegahan dan penanggulangan yang tengah dilakukan saat ini. Presiden Jokowi hampir tidak tidur memikirkan nasib seluruh rakyat Indonesia, memikirkan nassb bangsa dan negara yang tengah dibelenggu Pandemi Covid, kok malah Pemerintah Daerah (Pemda) riuh ramai berpesta suka ria merdeka melawan Prokes Covid-19.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi tegas dan keras kerap memerintahkan seluruh kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) harus bergerak cepat menangani Covid-19 dengan tindakan pencegahan, penanggulangan, seperti tidak berkerumun (tidak berpesta), jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, rapid test, swab test, vaksinasi dan PPKM, dan lain-lain, tetapi pejabat-pejabat di NTT di sisi lain malah melawannya dengan aksi pesta riang gembira melawan prokes.
Aksi ini memberikan presenden buruk bagi penanganan Covid-19 di NTT yang masih disoroti Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. “NTT Hati-hati,” tegas Jokowi dalam pernyataannya belum lama ini. Aksi yang telah direncanakan itu, telah menggambarkan ke publik NTT bahkan rakyat Indonesia umumnya bahwa pejabat-pejabat tinggi di NTT (yang ada dalam pesta-red), sama sekali tidak mengindahkan aturan atau perintah Presiden Jokowi sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia.
Aksi pesta riang gembira itu, telah melanggar rambu-rambu hukum covid-19 yang telah ditetapkan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, demi keadilan hukum di negara Indonesia, maka publik berharap seluruh pejabat yang telah melanggar hukum wajib diproses secara hukum, didenda dan harus meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan seluruh rakyat NTT dan seluruh rakyat Indonesia karena telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak sepatutnya dipertontonkan pejabat publik.
Kemarahan publik dalam berbagai jejaring sosial setelah menonton video yang diupload atau disebar-luaskan di jejaring media sosial itu adalah sangat wajar. Untuk itu, proses hukum terhadap para pejabat yang telah melakukan pelanggaran Prokes Covid-19 harus dilakukan aparat Polisi (Polda NTT) atau Kapolri. Hal itu untuk memberikan pembelajaran atau efek jera bagi aparat pemerintah bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi rakyat kecil (warga sipil), tetapi juga berlaku bagi seluruh aparat pemerintah, termasuk gubernur, bupati dan walikota.
Mengapa proses hukum terhadap pejabat-pejabat tersebut harus dilakukan? Karena pertama, mereka telah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Peraturan Prokes Covid -19 itu selama ini hanya diberlakukan bagi warga kecil di NTT yang melanggar. Ketika warga tidak pake masker ditangkap atau didenda, ketika warga membuat pesta dilarang, ketika warga beribada di gereja dilarang, ketika warga berkerumun dibubarkan, tetapi mengapa aturan itu tidak berlaku untuk para pejabat dan aparat hukum sendiri.
Apakah NTT sudah MERDEKA dari Covid-19. Apakah NTT sudah tidak ada covid lagi? Sehingga pejabatnya mulai berpesta untuk memproklamirkan dan mengajak rakyat NTT mulai hidup bebas kembali seperti sedia kala? Hal ini harus dijelaskan secara transparan kepada seluruh rakyat NTT, agar rakyat tidak menduga atau mencurigai bahwa Pandemi Covid-19 di NTT ini hanya sandiwara pemerintah atau aparat saja untuk membuat anggaran ludes dan rakyat semakin susah makan, susah minum, susah kerja, susah sekolah karena aturan-aturan pembatasan social dan penyekatan-penyekatan.
Kalau benar aksi pesta ria itu pertanda bahwa NTT sudah Merdeka Covid-19, maka pemerintah harus segera mengumumkan bahwa NTT sudah bebas Covid-19. Jadi rakyat pun sudah bisa hidup bebas, termasuk untuk berpesta-pora, karena rakyat NTT memang sudah lama hidup dalam budaya pesta. Hal itu agar tidak ada diskriminasi, dimana rakyat NTT dilarang berpesta, tetapi para pejabatnya boleh berpesta. (Kornelismoanita/redaktur suara-flores.com)