KUPANG, SUARA-FLORES.COM,- Tokoh muda Malaka, Agustinus Nahak mengutuk keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan bawa umur berinisial CTS yang dilakukan oknum pelaku di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu. Dia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pelaku. Ini tindakan sangat biadab karena merusak masa depan anak tersebut. Kita minta polisi bekerja profesional dan semua pelaku yang terlibat harus ditangkap dan diadili,” kata Agus Nahak yang adalah Sekretaris Kerukunan Keluarga Belu Malaka Kota Kupang dan Pembina Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang, kepada Suara-Flores.Com, Jumad (6/5/2022) melalui ponselnya.
Selain meminta aparat Polisi menuntaskan kasus kekerasan seksual ini, Agus Nahak juga menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran keluarga besar Belu Malaka di Kupang terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Saat ini, kasus ini tengah ditangani aparat Polisi. Kita mendukung dan terut mengawal kasus ini sampai tuntas. Kita berharap para pelaku ditangkap dan diproses hukum agar memberikan efek jera,”tegas Agus Nahak.
Munculnya kasus kekerasan seksual di Desa Wehali, lanjut Agus Nahak, memberikan sinyal bahwa kasus-kasus kekerasan seksual bukan hanya terjadi di kota saja, tapi sudah merambah sampai desa-desa. Hal itu kata dia, disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya pergaulan bebas dan dampak dari media sosial yang disalahgunakan untuk hal-hal negatif.
Untuk itu, dia berharap, aparat dan pemerintah serta lembaga keagaaman, orang tua, pegiat sosial kemanusiaan (LSM) dan pihak sekolah terus memberikan perhatian kepada anak-anak dan secara khusus kepada kaum remaja agar tidak melakukan perbuatan yang merusak harkat dan martabat perempuan, secara khusus anak-anak bawa umur.
“Kita berharap ke depan, kasus ini tidak boleh terjadi lagi. Untuk itu, semua pihak harus bekerjasama dalam menjaga keselamatan anak-anak perempuan bawa umur yang ada di desa. Tindakan pencegahan dini harus dilakukan agar anak-anak kita tidak menjadi korban tindakan kekerasan,” tegas Agus Nahak.
“Kita juga meminta agar aparat polisi membogkar dan mengusut tuntas jaringan prostitusi yang tengah berkembang di Malaka,” pintanya.
Untuk diketahui, kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak bawa umur masih terus terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kali ini menimpah anak perempuan berinisial CTS warga Desa Wehali. Saat ini, kasus pemerkosaan ini sedang ditangani Polres Malaka.
Dikutip dari Analisisnews.co.id dua pelaku berinisial NT dan G kini telah ditangkap. Salah satu pelaku berinisial G telah dijadikan tersangka. Salah satu pelaku (NT) adalah seorang Ibu rumah tangga.
Menurut Kapolres Polres Malaka, melalui Kompol Ketut Saba, sampai saat ini, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan menyusul satu tersangka lagi.
“Kedepan kita akan lihat perkaranya. jika ada tersangka lain akan kita kejar dan tangkap. Kita akan ungkap kasus ini seadil-adilnya,” kata Kompol Ketut Saba kepada wartawan di Mapolres Malaka, 5 Mei 2022 kemarin.
Sementara itu, Roy, salah satu perwakilan keluarga korban, kepada wartawan menerangkan bahwa mereka telah melaporkan kasus ini sejak tanggal 18 April 2022 lalu, yang didahului dengan kedatangan korban bersama dua orang tuanya beberapa waktu lalu. Roy berharap agar kasus ini segera diselesaikan oleh aparat polisi dengan cepat.
“Kita mendesak agar kasus ini secepatnya diselesaikan. Kasus ini luar biasa kenapa harus berlarut larut. Kta takut hal seperti ini terjadi pada anak perempuan yang lain. Kita semua punya anak perempuan,”tegasnya. (Bkr/sfc)